Prosedur

Informasi Akademik > Prosedur

Prosedur Kelulusan Program Studi S1 Kimia

Struktur SKS dan Beban Studi
Mahasiswa dapat lulus dari Program Studi Sarjana Kimia dengan syarat menyelesaikan minimal 144 SKS, termasuk skripsi sebanyak 6 SKS. Pada semester pertama, mahasiswa akan menempuh paket mata kuliah sebanyak 24 SKS. Beban SKS pada semester-semester berikutnya ditentukan berdasarkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Mahasiswa dengan IPK rendah memiliki batasan jumlah SKS yang dapat diambil, sedangkan mahasiswa dengan IPK tinggi diperbolehkan mengambil jumlah SKS maksimum sesuai ketentuan.

Secara umum, program ini dirancang untuk diselesaikan dalam waktu empat tahun akademik (delapan semester), dengan masa studi maksimum selama tujuh tahun.

Penetapan bobot SKS setiap mata kuliah didasarkan pada diskusi dengan pemangku kepentingan dan asosiasi profesi terkait. Beban pembelajaran untuk setiap SKS diatur dalam Peraturan Rektor Universitas Lampung Nomor 19 Tahun 2020 tentang Peraturan Akademik (Lampiran X3), yang mencakup:

  • 50 menit tatap muka per minggu,

  • 60 menit tugas terstruktur per minggu, dan

  • 60 menit pembelajaran mandiri per minggu.

Beban ini telah disesuaikan dengan jenjang program studi dan pencapaian akademik mahasiswa untuk memastikan proses pembelajaran berjalan optimal.